Oleh: indrakila | Maret 25, 2009

Air Jadi Barang Mahal

Air menjadi barang mahal dan semakin susah diakses oleh masyarakat, bahkan terbitnya UU no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sangat kental dengan nuansa privatisasi air, kata pemerhati lingkungan Bengkulu, Ali Akbar terkait peringatan Hari Air Sedunia, Minggu.

Menurut dia pemerintah harus membatalkan UU tersebut karena jelas membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia itu.

“UU ini juga bertentangan dengan UUD yang menyebutkan bahwa bumi, air dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kebijakan yang membatasi rakyat terhadap air bertentangan dengan UUD,” katanya.

Mantan Direktur Walhi Bengkulu ini mengatakan seharusnya pemerintah bertanggungjawab melindungi dan melestarikan sumber daya air untuk rakyat, bukannya melegalkan kelompok tertentu untuk menguasai sumber air dan menjadi barang dagangan.

Secara keseluruhan kata dia, perlindungan air sebagai barang publik masih rendah bahkan pemerintah membiarkan sumberdaya air mengalami degradasi seperti pencemaran limbah industri yang dibuang ke sungai yang merupakan sumber air bersih bagi rakyat.

“Dan bagaimana pemerintah mengabaikan perubahan fungsi hulu dan sempadan sungai untuk perkebunan sawit khususnya di Bengkulu,” katanya.

Sementara itu Direktur Yayasan Ulayat, Trioka mengatakan belum ada peningkatan pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan pemerintah saat ini.

Bahkan pemerintah cenderung melegalkan pembatasan akses masyarakat terhadap air bersih dengan mendesain pembangunan yang justru mencemari sumber air bersih bagi masyarakat.

“Seperti hancurnya akses air bersih masyarakat di sekitar Sungai Susup akibat proyek amburadul PLTA Musi yang sangat merusak lingkungan dan bagaimana Sungai Air Bengkulu yang menjadi sumber PDAM Kota Bengkulu yang tingkat pencemarannya sangat tinggi dan tidak layak konsumsi,” jelasnya.

Oka berharap pemerintah bisa membentuk sebuah forum, badan atau dewan yang bisa mengkoordinasikan aktivitas sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kelestarian sumber daya air seperti Balai Pengelolaan DAS dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang pengairan.

“Seharusnya dua pihak ini juga sudah bisa melakukan tugasnya untuk kelestarian sumber daya air dan yang lebih penting pemerintah kita mau belajar dari situasi yang ada jika tidak ingin Bengkulu mengalami bencana krisis air,” katanya.(*)

Sumber : http://www.antara.co.id


Tinggalkan komentar

Kategori